-->

Terbaru 5 Fakta KPR Yang Harus Anda Ketahui Sebelum Kredit Rumah


rumahdijualmurahtambunbekasi.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan momok yang kerap dicari oleh calon pembeli hunian. KPR sangat membantu masyarakat dalam memiliki hunian namun terbatas dalam soal modal. Apalagi dari tahun ke tahun, selalu ada berita teranyar mengenai perkembangan KPR di Indonesia. Lalu, apakah ada perkembangan mengenai KPR di 2016?

Tentu saja ada. Mulai dari suku bunga KPR hingga jatuh tempo KPR mengalami pengembangan. Tujuan perubahan peraturan dalam KPR ini semata-mata memudahkan masyarakat untuk memiliki tempat tinggal layak huni. Ditambah tahun 2016, sektor properti Indonesia mengalami peningkatan. Salah satu indikatornya adalah dukungan pemerintah yang sudah menerbitkan sejumlah paket kebijakan demi menggenjot pertumbuhan ekonomi dan properti. Semua itu termasuk fakta terbaru KPR yang harus Anda tahu.

Sebelum Anda memutuskan untuk mengambil KPR di tahun ini. Mari kita simak dahulu, fakta terbaru KPR di 2016.

Fakta Pertama : Perubahan Jangka Waktu KPR

Umumnya, pengambilan KPR di tahun-tahun sebelumnya berdurasi 20 tahun. Itu artinya setiap nasabah hanya diperbolehkan mencicil KPR maksimal selama 20 tahun. Tahun 2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana hendak memanjangkan jangka waktu maksimal kredit pemilikan rumah (KPR) dari 20 tahun menjadi 30 tahun.

Menurut maurin Sitorus, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembaharuan kebijakan ini bertujuan meningkatkan potensi masyarakat agar bisa mengakses kredit rumah bersubsidi. Dengan pemanjangan jangka waktu ini, masyarakat akan lebih mudah mencicil dan makin banyak yang masuk ke KPR. Tentu perubahan jangka waktu KPR di 2016 akan memacu masyarakat untuk berlomba-lomba mengajukan KPR demi memperoleh hunian layak.

Fakta Kedua : Suku Bunga KPR Turun

Pemerintah telah mengeluarkan Program Sejuta Rumah dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk memiliki tempat tinggal layak huni. Program tersebut sangat serius digarap pemerintah, salah satu buktinya adalah menurunkan suku bunga KPR. Pemerintah telah menurunkan suku bunga tetap (fixed) dari 7,25 persen menjadi 5 persen. Penurunan suku bunga ini demi membantu keberhasilan Program Sejuta Rumah.

Tentu, penurunan suku bunga KPR seperti kabar gembira bagi masyarakat. Apalagi, menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat sedikitnya 25 juta keluarga hingga saat ini tak bisa membeli rumah. Jumlah ini setara dengan 40% penduduk Indonesia. Penurunan suku bunga KPR dan program sejuta rumah dari pemerintah diharap mumpuni mengatasi persoalan mengenai kesulitan masyarakat yang kekurangan dana untuk membayar uang muka rumah serta cicilannya.

Fakta Ketiga : Pemerosotan Uang Muka KPR

Niat pemerintah demi memajukan kesejahteraan masyarakat terbilang sangat serius. Selain menurunkan suku bunga KPR, uang muka rumah juga mengalami kelonggaran. Bank Indonesia memberikan insentif dengan memperlonggar aturan Loan to Value (LTV) dari 80 persen menjadi 70 persen yang berdampak pada penurunan uang muka KPR umum. Bagi masyarakat yang ingin mengambil KPR umum (di luar FLPP) bisa membayar uang muka rumah sebesar 20 persen dari harga jual rumah. Ini adalah fakta terbaru KPR ketiga.

Insentif tersebut memang bertujuan mengangkat pertumbuhan KPR dan juga KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Apalagi di tahun 2016, sektor properti semakin bersinar. Pengembang rumah cluster maupun apartemen juga semakin gencar membangun hunian layak. Sehingga antara permintaan dan penawaran pun terjadi keseimbangan.

Fakta Keempat : Pemberian KPR Swadaya

Apa itu KPR Swadaya? KPR Swadaya ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian namun akses ke KPR FLPP terbatas. Sehingga terciptalah KPR Swadaya ini. Sistem kerja KPR ini ialah pemberian kredit dari pemerintah kepada MBR sebesar Rp 30 juta-Rp 50 juta untuk membangun rumah mereka secara swadaya. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp9,2 triliun untuk FLPP.

Bagi MBR, KPR Swadaya ini membuka kesempatan luas bagi mereka. MBR yang tidak bisa memiliki akses ke KPR FLPP, bisa memiliki rumah sederhana tetapi layak huni. Dengan demikian, kelak semua penduduk Indonesia akan mempunyai papan (rumah) yang layak huni selain sandang (pakaian) dan pangan (makanan dan minuman).

Fakta Kelima : PNS Sudah Kerja Satu Tahun Bisa Ambil KPR

Fakta terbaru KPR yang terakhir adalah perubahan peraturan dalam KPR bukan hanya meringankan MBR saja. Namun, turut memudahkan para PNS dalam memiliki hunian idamannya. Bila sebelumnya salah satu syarat mengajukan KPR bagi PNS adalah harus bekerja minimal selama lima tahun dahulu, kini terjadi perubahan. PNS yang baru bekerja minimal satu tahun pun bisa langsung mengajukan KPR. Jelas, kemudahan ini makin mempermudah semua kalangan masyarakat demi memperoleh hunian layak huni.(


Summary
Tahun ini pemerintah banyak mengeluarkan peraturan terbaru mengenai KPR